DPRD Cimahi Minta Pemkot Bersikap Tegas Soal Pelanggaran Tata Ruang

DPRD Cimahi Minta Pemkot Bersikap Tegas Soal Pelanggaran Tata Ruang
CIMAHI,AphNews-Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko mengingatkan Pemerintah Kota Cimahi agar bersikap tegas dalam melakukan penegakan hukum terkait pemanfaatan dan pengendalian tata ruang saat Talkshow bersama JWI Cimahi di Hotel Tjimahi.
 
Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam talk show yang diselenggarakan Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kota Cimahi di Hotel Tjimahi pada Rabu (8/4/2026).

Menurut Wahyu, penegakan aturan menjadi kunci utama dalam memastikan tata ruang di Kota Cimahi berjalan sesuai ketentuan. Ia menekankan, tanpa adanya ketegasan dari pemerintah, pelanggaran pemanfaatan ruang berpotensi terus terjadi.

Wahyu mengingatkan bahwa Kota Cimahi telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi acuan dalam pembangunan.

“Harus ada penegakan hukum yang tegas. Siapa pun yang melanggar aturan pemanfaatan ruang harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar Pemerintah Kota Cimahi tidak ragu dalam menerapkan sanksi terhadap pelanggaran, sebagai upaya mengoptimalkan pengendalian tata ruang.

Wahyu juga menyoroti perlunya pengawasan berkala oleh dinas terkait. Hal ini penting mengingat adanya potensi perubahan pada bangunan yang awalnya telah sesuai izin, namun mengalami penyimpangan seiring waktu, seperti berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Selain penegakan hukum, Wahyu turut menyinggung pentingnya konsistensi dalam pemanfaatan ruang. Menurutnya, setiap pihak yang ingin memanfaatkan ruang wajib memahami aturan yang ada sebelum memperoleh izin.

“Pengawasan harus terus dilakukan, karena perubahan bisa saja terjadi setelah izin diberikan. Ini yang perlu dikendalikan dengan baik,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cimahi memiliki landasan yang kuat untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan tata ruang.

“Peratutan yang sudah jelas, tinggal bagaimana implementasi dan ketegasan dalam penegakan hukum,” ungkapnya.**(Tim)


Komentar

ATENSI PERS HUKUM NEWS

MIRIS SEKALI MELIHAT KEBUN KELAPA SAWIT MELATI II PTPN 4 ASSET BUMN TERLANTAR,SEMAK TIDAK TERAWAT KINERJA MENEJEMEN DIPERTANYAKAN.. !!!

Satreskrim Polresta Bandung Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejaksaan, Modus Gunakan Barcode dan Plat Palsu Terungkap

Audensi Awak Media APH News: "Pertanyakan Pelaksanaan Kegiatan Barjas TA/ 2024 Sekwan DPRD Kota Cimahi ".