Pembunuhan Terjadi di RSUD Majalaya, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi


 Pembunuhan Terjadi di RSUD Majalaya, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Aphnews.bs.com-Bandung,04/01/2025
Peristiwa tindak pidana pembunuhan terjadi di lantai 2 Gedung Utama RSUD Majalaya, Kabupaten Bandung. Kejadian tersebut diketahui pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, bertempat di ruangan sentral/gudang cleaning service.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Korban diketahui bernama Fikri Ardiansyah (24), seorang petugas cleaning service RSUD Majalaya, warga Kampung Kadataun, Desa Mekarpawitan, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di sudut ruangan gudang dengan kondisi bersimbah darah.

Pelaku pembunuhan adalah R alias Sa (43), Kepala Cleaning Service RSUD Majalaya, beralamat di Kampung Babakan Jati, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Pelaku menyerahkan diri ke Polresta Bandung dan mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Berdasarkan pengakuan sementara pelaku kepada pihak kepolisian, aksi pembunuhan dilakukan pada Sabtu malam, 3 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, dengan menggunakan sebuah martil. Motif awal pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan utang piutang, di mana korban disebut memiliki utang kepada pelaku sebesar kurang lebih Rp5.000.000.

Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Polsek Paseh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Paseh bersama Kasubnit Ranmor Polresta Bandung segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di lantai 2 Gedung Utama RSUD Majalaya. Setibanya di lokasi, petugas memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.
Adapun langkah- langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi mendatangi dan mengamankan TKP dengan menjaga status quo, meminta keterangan dari para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan untuk penanganan lebih lanjut.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polresta Bandung guna proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**(Red)

Bandung, 4 Januari 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Komentar

ATENSI PERS HUKUM NEWS

MIRIS SEKALI MELIHAT KEBUN KELAPA SAWIT MELATI II PTPN 4 ASSET BUMN TERLANTAR,SEMAK TIDAK TERAWAT KINERJA MENEJEMEN DIPERTANYAKAN.. !!!

Satreskrim Polresta Bandung Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejaksaan, Modus Gunakan Barcode dan Plat Palsu Terungkap

Audensi Awak Media APH News: "Pertanyakan Pelaksanaan Kegiatan Barjas TA/ 2024 Sekwan DPRD Kota Cimahi ".