Teras Cihampelas Akan Dibongkar, Pemkot Bandung Siapkan Relokasi UMKM

Teras Cihampelas Akan Dibongkar, Pemkot Bandung Siapkan Relokasi UMKM
BANDUNG ||APH NEWS.BLOGSPOT.COM
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan Pemerintah Kota Bandung menyiapkan relokasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah saat rencana pembongkaran Teras Cihampelas dibahas di Balai Kota Bandung (12/1/2026) agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan aman.

Farhan menyebut proses pembongkaran menunggu izin lengkap meski wacana pengelolaan kawasan sempat dibicarakan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Dalam dialog dengan Pak Gubernur saya sampaikan, kalau mau dibongkar oleh provinsi, izinnya tetap dari kita, sekarang kita sedang mengupayakan izin pembongkarannya,” ujar Farhan.

Soal anggaran, Farhan menyatakan sumber pendanaan belum ditetapkan karena fokus utama saat ini menyelesaikan seluruh perizinan.

“Anggarannya belum tahu, sekarang kita urus izin pembongkaran dulu,” kata Farhan.
Rencana teknis menunjukkan seluruh struktur Teras Cihampelas akan diratakan, termasuk 69 tiang penyangga setelah izin penghapusan aset terbit.

“Semua akan dibongkar, total ada 69 tiang, ini menyangkut penghapusan aset, jadi izinnya harus lengkap,” ujar Farhan.

Saat ini akses di bagian atas Teras Cihampelas sudah ditutup demi keselamatan warga.

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang sebelumnya berjualan di atas diarahkan pindah ke area bawah dengan lokasi khusus agar tidak berjualan di trotoar.

“UMKM di atas kita arahkan ke bawah, bukan ke trotoar, tapi ke tempat khusus yang kita siapkan,” tegas Farhan.

Petugas telah membersihkan area pedestrian, termasuk tiang dan fasilitas penerangan supaya jalur atas dan bawah aman dilalui warga.

Seluruh lampu pedestrian dipastikan menyala kembali sehingga kawasan lebih terang dan nyaman.

Sebagai pengganti ruang publik, pemerintah menyiapkan pengembangan Taman Kolong Jembatan Pasupati menjadi destinasi wisata kuliner baru.

“Kolong Pasupati, khususnya di belakang taman yang sudah ada, akan kita jadikan salah satu tempat wisata kuliner,” ujar Farhan.
Rencana penataan kawasan masih dibahas bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan lain.

Waktu pelaksanaan pembongkaran bergantung pada rampungnya seluruh izin agar proses sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.*(Tim).

Bandung, Rabu, 14 Januari 2026

(Diskominfo Kota Bandung)


Komentar

ATENSI PERS HUKUM NEWS

MIRIS SEKALI MELIHAT KEBUN KELAPA SAWIT MELATI II PTPN 4 ASSET BUMN TERLANTAR,SEMAK TIDAK TERAWAT KINERJA MENEJEMEN DIPERTANYAKAN.. !!!

Satreskrim Polresta Bandung Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejaksaan, Modus Gunakan Barcode dan Plat Palsu Terungkap

Audensi Awak Media APH News: "Pertanyakan Pelaksanaan Kegiatan Barjas TA/ 2024 Sekwan DPRD Kota Cimahi ".