DI Duga kuat SPBU 14. 203.150 Jalan Galang Maen Mata Dengan Mafia Solar Subsidi
DI Duga kuat SPBU 14. 203.150 Jalan Galang Maen Mata Dengan Mafia Solar Subsidi
Aphnews.bs-Deli Serdang, 11/11/2025
Dugaan permainan kotor otak atik solar subsidi di SPBU 14.203.150 jalan Galang desa Tanjung Garbus sepertinya berjalan mulus luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH). Disinyalir otak atik solar subsidi ini mulus beroperasi yang dikendalikan mafia solar subsidi.
Pantauan awak media, selasa (11/11/2025) tampak mobil jenis Truck dan mobil minibus yang mondar mandir silih berganti diduga mengisi solar subsidi melebbihi kebutuhan. Diduga mobil mobil tersebut menggunakan tangki modifikasi agar dapat menampung solar dalam jumlah yang banyak. Tak tanggung-tanggung 1 (Satu) unit mobil ini mampu menyedot minyak solar subsidi. Tindakan ini tentu tidak dapat dibiarkan begitu saja karena akan berdampak luas bagi masyarakat terutama pelaku UMKM skala kecil, petani, nelayan serta masyarakat umum yang berhak menerimanya.
Anehnya aksi yang diduga dikendalikan mafia solar subsidi di SPBU 14. 203.150 sudah berlangsung lama. Akibat ulah Mafia solar pasokan solar di SPBU ini diduga kerap mengalami kekosongan.
Dalam melakukan aksinya para mafia BBM Solar Subsidi diduga menggunakan beberapa barcode serta plat kendaraan palsu untuk menghindari pantauan Aparat Penegak Hukum.
Menurut sumber yang dipercaya, bahwa diduga oknum pengendali mafia solar ini kebal hukum sehingga bebas beroperasi membeli solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi transportasi umum maupun bagi pelaku UMKM skala kecil, petani.
" Kami sangat menyayangkan dugaan mafia solar subsidi bebas beroperasi membeli minyak solar subsidi melebihi kebutuhan. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk menghentikan aksi ini", tandasnya
Ironisnya manajer SPBU setelah di konfirmasi tidak mengetahui kalau SPBU yg di pimpinnya melakukan pengisian secara berlebihan terhadap mobil yg mengisi BBM jenis solar, itu para operator nakal yang ingin mencari uang masuk dari aksi para mafia dalam membeli BBM jenis solat.
Dalam penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang dipertegas lagi dengan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (mengubah UU Migas). Pelaku diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar jika terbukti menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi.
Dugaan permainan kotor otak atik solar subsidi di SPBU 14.203.150 jalan Galang desa Tanjung Garbus sepertinya berjalan mulus luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH). Disinyalir otak atik solar subsidi ini mulus beroperasi yang dikendalikan mafia solar subsidi.
Pantauan awak media, selasa (11/11/2025) tampak mobil jenis Truck dan mobil minibus yang mondar mandir silih berganti diduga mengisi solar subsidi melebbihi kebutuhan. Diduga mobil mobil tersebut menggunakan tangki modifikasi agar dapat menampung solar dalam jumlah yang banyak. Tak tanggung-tanggung 1 (Satu) unit mobil ini mampu menyedot minyak solar subsidi. Tindakan ini tentu tidak dapat dibiarkan begitu saja karena akan berdampak luas bagi masyarakat terutama pelaku UMKM skala kecil, petani, nelayan serta masyarakat umum yang berhak menerimanya.
Anehnya aksi yang diduga dikendalikan mafia solar subsidi di SPBU 14. 203.150 sudah berlangsung lama. Akibat ulah Mafia solar pasokan solar di SPBU ini diduga kerap mengalami kekosongan.
Dalam melakukan aksinya para mafia BBM Solar Subsidi diduga menggunakan beberapa barcode serta plat kendaraan palsu untuk menghindari pantauan Aparat Penegak Hukum.
Menurut sumber yang dipercaya, bahwa diduga oknum pengendali mafia solar ini kebal hukum sehingga bebas beroperasi membeli solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi transportasi umum maupun bagi pelaku UMKM skala kecil, petani.
" Kami sangat menyayangkan dugaan mafia solar subsidi bebas beroperasi membeli minyak solar subsidi melebihi kebutuhan. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk menghentikan aksi ini", tandasnya
Ironisnya manajer SPBU setelah di konfirmasi tidak mengetahui kalau SPBU yg di pimpinnya melakukan pengisian secara berlebihan terhadap mobil yg mengisi BBM jenis solar, itu para operator nakal yang ingin mencari uang masuk dari aksi para mafia dalam membeli BBM jenis solat.
Dalam penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang dipertegas lagi dengan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (mengubah UU Migas). Pelaku diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar jika terbukti menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi.**(Tim)
Komentar
Posting Komentar