Bapemperda DPRD Jabar Ungkap Urgensi Dibuatnya Ranperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
Bapemperda DPRD Jabar Ungkap Urgensi Dibuatnya Ranperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Bandung,AphNews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat menyampaikan, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dinilai sangat mendesak karena adanya perubahan hukum nasional yang sangat fundamental. Dalam penyampaiannya di rapat paripurna, Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani mengatakan, landasan hukum pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Jawa Barat selama ini masih mengacu pada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2015. “Kedua regulasi tersebut telah mengalami ketertinggalan norma yang signifikan akibat perubahan drastis pada lanskap hukum nasional,” kata Tia Fitriani, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026). Terdapat 3 gelombang perubahan hukum na...